Dunia Pendidikan Pramuka


KAMI PRAMUKA INDONESIA 
MANUSIA PANCASILA 
SATYAKU KUDHARMAKAN 
DHARMAKU KUBAKTIKAN 
AGAR JAYA INDONESIA 
INDONESIA TANAH AIRKU 
KAMI JADI PANDUMU 

Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka 
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960. 
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu. 
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8). 
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka. 
Kelahiran Gerakan Pramuka 
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA 
• Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA. 
• Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA. 
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA. 
Gerakan Pramuka Diperkenalkan 
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari. 
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh. 
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari. 
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang 
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan 
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka 

SISTEM DAN METHODE PENDIDIKAN GERAKAN PRAMUKA 

1. Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak, kepribadian dan akhlak mulia. 

2. Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. 

3. Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warga negara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional. 

4. Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat yang sasaran akhirnya adalah menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

5. Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa: 

Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik; 
Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan; 
Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal; 
Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan. 



Sifat Gerakan Pramuka 
1. Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan di seluruh wilayah lndonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara lndonesia tanpa membedakan suku, ras dan agama. 

2. Gerakan Pramuka bersifat universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia. 

3. Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban Gerdan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka. 

4. Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik lndonesia. 

5. Gerakan Pramuka bersifat non politik, artinya : 

Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik, 
Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; 
Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik; 
Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktivitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka; 
Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik. 



6. Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama. 

7. Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umat manusia. 

Upaya dan Usaha 

1. Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. 
a. Menanamkan dan mengembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan: 

Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing; 
Kerukunan hidup antar umat seagama dan antara pemeluk agama; 
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara; 
Pemeliharaan dan pengembangan budaya lndonesia, 
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya; 
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi. 



b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan negara; 

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan; 

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional, 

e. Mengembangkan kepercayaan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin; 

f. Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan; 

g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan; 

h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, kemandirian dan keterampilan. 

2. Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni: 


Kegiatan pertemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian; 
Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional; 
Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional; 
Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara; 


3. Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan, diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan. 

4. Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan. 

5. Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 

Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan 

1. Pada hakikatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta keterampilan, dan kesehatan anggota muda. 

2. Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan: 
a. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa; 
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara; 
c. Pengamalan moral Pancasila; 
d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa; 
e. Rasa percaya diri; 
f. Kepedulian dan tanggung jawab serta disiplin. 


3. Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indera, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya Pramuka. 
4. Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup. 

Prinsip Dasar Kepramukaan 
1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah: 
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; 
c. Peduli terhadap diri pribadi; 
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka. 

2. Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. 

3. Pada hakikatnya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima prinsip Dasar Kepramukaan, dalam arti: 

Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi larangan-Nya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya; 
Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia; 
Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik; 
Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip perikemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia; 
Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 
Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. 

Metode Kepramukaan 

1. Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui: 

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 
Belajar sambil melakukan; 
Sistem beregu; 
Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda; 
Kegiatan di alam terbuka; 
Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan; 
Sistem tanda kecakapan; 
Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri; 
Kiasan dasar. 



2. Metode Kepramukaan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitan keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka. 

3. Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan merupakan sub sistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan. 

Belajar sambil melakukan dilaksanakan 

Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda. 
Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan. 



Sistem Beregu 

Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan. 
Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan diantara mereka. 



Kegiatan yang Menantang dan Menarik 

Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan. 
Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan keterampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka. 
Memperhatikan tiga soko guru pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok. 
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan. 
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan. 
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik, serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya. 



Kegiatan di AIam Terbuka 

Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan. 
Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam. 
Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam. 
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, serta membina kerjasama dan rasa memiliki. 



Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dalam melaksanakan setiap kegiatan kepramukaan 

Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai; 
Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan; 
Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa; 
Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari anggota dewasa; 
Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda. 



Sistem Tanda Kecakapan 

Tanda kecakapan adalah bukti yang diberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki keterampilan tertentu. 
Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai keterampilan tertentu. 
Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat. 



Sistem Satuan Terpisah Untuk Putra dan Putri 

Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra; 
Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri; 
Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina Putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina Putra. 



Sistem Among 

Pendidikan kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among. 
Sistem Among dalam Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain. 
Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut: 
a.lng ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan; 
b.lng madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; 
c.Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian. 

Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan: 
a. Kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial; 
b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka. 
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik. 

Sandi Pramuka 
Macam-Macam Sandi 
Sandi adalah sebuah kata dalam bahasa sansekerta yang kira-kira artinya adalah rahasia;menyembunyikan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata persandian yang berasal dari kata dasar sandi adalah rahasia atau kode; definisi sinonimnya dalam bahasa Inggris cryptography, yang berarti pengetahuan, studi, atau seni tentang tulisan rahasia. Berikut ini merupakan sandi-sandi yang saya ketahui: 

Sandi Morse: 

Penemu kode/sandi morse bernama SAMUEL F B MORSE yg berkebangsaan AMERIKA. kode morse disampaikan dng menggunakan: peluit, radio, asap, lampu, telegraf, dan arus listrik unt membedakan titik dan strip digunakan perbandingan 1:3 (1 unt titik dan 3 unt strip). pd thn 1837 penggunaannya masih terbatas yg digunakan dng sistem telegraf dan baru di terima di seluruh dunia pd thn 1851. 
Contoh sandi morse: 


--------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Sandi Semaphore: 

Semaphore adalah suatu cara untuk mengirim dan menerima berita dengan menggunakan bendera, dayung, batang, tangan kosong atau dengan sarung tangan. Informasi yang didapat dibaca melalui posisi bendera atau tangan. Namun kini yang umumnya digunakan adalah bendera, yang dinamakan bendera semaphore. Pengiriman sandi melalui bendera semaphore ini menggunakan dua bendera, yang masing-masing bendera tersebut berukuran 45 cm x 45 cm. Bentuk bendera yang persegi merupakan penggabungan dua buah segitiga sama kaki yang berbeda warna. Warna yang digunakan sebenarnya bisa bermacam-macam, namun yang lazim digunakan adalah warna merah dan kuning, dimana letak warna merah selalu berada dekat tangkai bendera. semaphore biasa diterapkan sebagai salah satu keahlian yang harus dimiliki dalam kegiatan pramuka. Berikut ini merupakan contoh gambar: 

--------------------------------------------------------------------------------------------------- 


Sandi Rumput: 

Sandi Rumput adalah sistem representasi huruf, angka, dan tanda baca yang dibuat berdasarkan prinsip kode morse. Berarti kunci utamanya terletak pada sandi morse. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada cara penulisan, dimana titik dan garis pada kode morse diganti dengan rumput kecil dan rumput besar. 
Berikut ini merupakan contoh gambar: 


--------------------------------------------------------------------------------------------------- 


Sandi Abjad: 

Sandi Abjad adalah sandi yang hurufnya dibaca dari arah belakang/terbalik. 
Contoh: 

Kunci = A-Z 
CONTOH : KIZNFPZ RMWLMVHRZ 

ARTINYA : PRAMUKA INDONESIA 

--------------------------------------------------------------------------------------------------- 


Sandi Angka: 

Sandi Angka adalah Sandi yang memakai kode angka. Seperti terlihat gambar di bawah ini:


CONTOH : 3.0.18.0 3.0.17.12.0 15.17.0.12.20.10.0. 
ARTINYA : D A S A D A R M A P R A M U K A. 

TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA 
dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu : 
a. Tanda Umum 
b. Tanda Satuan 
c. Tanda Jabatan 
d. Tanda Kecakapan 
e. Tanda Penghargaan 


Macam-macam Tanda Umum 
a. Tanda Tutup Kepala 
b. Setangan Leher atau Pita Leher 
c. Tanda Pelantikan 
d. Tanda Harian 
e. Tanda Kepramukaan Sedunia 


Macam-macam Tanda Satuan 
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya. 
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing. 
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya. 
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah. 
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa. 
f. Tanda Satuan lainnya. 


Macam-macam Tanda Jabatan 
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain. 
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya. 
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega. 
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina 
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka 
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan 
g. Tanda Jabatan lainnya. 


Macam-macam Tanda Kecakapan 
a. Tanda Kecakapan Umum 
1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata 
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap 
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana 
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega 
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan. 

b. Tanda Kecakapan Khusus 
1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan 
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 
5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa 
6) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan. 

c. Tanda Pramuka Garuda 
1) Untuk Pramuka Siaga 
2) Untuk Pramuka Penggalang 
3) Untuk Pramuka Penegak 
4) Untuk Pramuka Pandega 


Macam-macam Tanda Penghargaan 
a. Peserta didik 
1) Tiska, tigor 
2) Bintang Tahunan 
3) Lencana Wiratama 
4) Lencana Teladan 

b. Pramuka Dewasa 
1) Bintang Tahunan 
2) Lencana Pancawarsa 
3) Lencana Wiratama 
4) Lencana Jasa : 
a) Dharma Bakti 
b) Melati 
c) Tunas Kencana 


GUGUS DEPAN 
Pengertian 

Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. 
Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri. 
Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut: 
*Satuan Pramuka Siaga disebut perindukan satuan kecilnya Barung 
*Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan satuan kecil Regu 
*Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan satuan kecil sangga. 
*Satuan Pramuka Pandega disebut racana tidak ada satuan kecil 

Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan. 
Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas 



Ketentuan Umum 
a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di : 
1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi 
2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya 
3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI 
4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT) 
5) perwakilan RI di luar negeri. 

b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia : 
1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap 
2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing. 

c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep. 
d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat : 
1) Netra (golongan A) 
2) Rungu Wicara (golongan B) 
3) Mental (golongan C) 
4) Daksa (golongan D) 
5) Laras (golongan E) 

f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing. 
g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional. 
h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional. 

Gudep lengkap terdiri atas : 
1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun 
2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun 
3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun 
4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun 
a. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang. 
b. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik. 
c. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega 

Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep 
a. Perindukan Siaga paling banyak 40 orang Pramuka Siaga 
1. 1 barung 5 S/D 10 Pramuka Siaga. 
2. Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih. 
3. Barung tidak memakai bendera barung 

b. Pasukan Penggalang paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang 
1. 1regu 5 S/D 10 Pramuka Penggalang. 
2. Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga. 
3. Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu. 

c. Ambalan Penegak paling banyak 40 orang Pramuka Penegak 
1. 1 sangga 5 S/D10 Pramuka Penegak. 
2. Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain. 
3. Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya. 

d. Racana Pandega 
1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega 
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil 
3) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada. 


Pembentukan Gudep 
a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep. 
Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya. 
b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep 
c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep 
d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep. 
Susunan organisasinya adalah sebagai berikut : 
1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep 
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 
3) seorang sekretaris 
4) beberapa orang anggota 
5) pembina Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus 

e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c. 
Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan. 
f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a. 
g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain. 

Buku-buku administrasi 
a. Buku Induk berisi : 
1) Nama anggota serta golongannya 
2) Agama 
3) Tempat dan tanggal lahir 
4) Alamat 
5) Golongan darah 
6) Sekolah/pekerjaan 
7) Nama orang tua/wali 
8) Alamat orang tua/wali 
9) Pekerjaan orang tua/wali 
10) Kegemaran (hobby) 
11) Keterangan lain 

b. Buku Keuangan 
c. Buku acara kegiatan 
d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan 
e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat 
f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan 
g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota 
h. Buku risalah rapat/pertemuan 

SUMBER PP NOMOR 137 TAHUN 1987 

PIONERING 
Tali Temali 

Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya. 

Macam simpul dan kegunaannya 

Simpul ujung tali Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas 
Simpul mati Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin 
Simpul anyam Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering 
Simpul anyam berganda Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah 
Simpul erat Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan 
Simpul kembar Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin 
Simpul kursi Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan 
Simpul penarik Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar 
Simpul laso 


Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini 





Macam Ikatan dan Kegunaannya 

Ikatan pangkal Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan. 
Ikatan tiang Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik. 
Ikatan jangkar Gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring. 
Ikatan tambat Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan. 
Ikatan tarik Gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang, kemudian mudah untuk membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon. 
Ikatan turki Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher 
Ikatan palang 
Ikatan canggah 
Ikatan silang 
Ikatan khaki tiga 


SAKA BHAYANGKARA 
Tujuan 

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka 

Sasaran 

Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut : 

memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan 
memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 
memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas 
memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya 
mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya 
mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya 
mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri 
mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi 
mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya 



Krida Saka Bhayangkara 

1) Krida Pengamanan Lingkungan 
2) Krida Pengamanan Lalu Lintas 
3) Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian) 
4) Krida SAR (Search And Rescue) 
5) Krida Pemadam Kebakaran 

SAKA BAHARI 
Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. 

Tujuan 
1. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang. 

2. Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya. 

3. Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian. 

4. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. 


Sasaran 
a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang kebaharian. 

b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian. 


Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu : 
- Krida Sumberdaya Bahari 
- Krida Jasa Bahari 
- Krida Wisata Bahari 
- Krida Reksa Bahari 

Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK : 
SKK Penangkapan Ikan 
SKK Alat Penangkap Ikan 
SKK Budidaya Laut 
SKK Pengolahan Hasil laut 
SKK Budidaya Air Payau/Tambak 
SKK Pertambangan Mineral. 

Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK : 
SKK Listrik 
SKK Mesin 
SKK Pengecatan 
SKK Elektronika 
SKK Pengelas 
SKK Perencana Kapal 
SKK Perahu Motor 
SKK Pelaut 
SKK Operator Alat Bongkar Muat. 

Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK : 
SKK Renang 
SKK Layar 
SKK Selam 
SKK Dayung 
SKK Ski Air 
SKK Pemandu Wisata Laut 
SKK Selancar Angin 
SKK Penyelamatan di Pantai. 

Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK : 
SKK Navigasi 
SKK Telekomunikasi 
SKK Isyarat Bendera 
SKK Isyarat Optik 
SKK Pelestarian Sumberdaya Laut 
SKK Pengemudi Sekoci 
SKK SAR di Laut. 

SAKA DIRGANTARA 
Tujuan 
Untuk memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata, produktif dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara. 

Sasaran 
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan. 
b. Memiliki rasa cinta dirgantara. 
c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra dirgantara sebagai ruang gerak. 
d. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional. 
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan situasi dan kondisi setempat. 
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan ketrampilannya, yang diperoleh dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat. 

Krida Saka Dirgantara 
1) Krida Keselamatan Penerbangan 
2) Krida Pesawat Model 
3) Krida Terjun Payung 
4) Krida Terbang Layang 
5) Krida Pesawat Ringan 

SAKA WANABHAKTI 
]Tujuan 
untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara 

Sasaran 
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega: 

Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikanya. 
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya. 
Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hutan. 
Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 
Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara. 
Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya 


Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida 
1) Krida Tata Wana 
2) Krida Reksa Wana 
3) Krida Bina Wana 
4) Krida Guna Wana 

SATUAN KARYA 
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka. 

Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida, 

Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8 (delapan) 

SAKA TARUNABUMI 
Pengertian. 

Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang telah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia. 
Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura. 
Saka Tarunabumi adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian. 



Tujuan. 
Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan. 

Sasaran. 
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi agar para anggotaSakaTarunabumi : 
a. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional. 
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian. 
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara. 
d. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya. 


Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu : 
1) Krdida Tanaman Pangan. 
2) Krida Perikanan 
3) Krida Peternakan 
4) Krida Perkebunan 
5) Krida Hortikultura 

SAKA BAKTI HUSADA 
Tujuan 
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang kesehatan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara. 
Fungsi 
Saka Bakti Husada berfungsi sebagai: 
a. Wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan. 
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif. 
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. 
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan Gerakan Pramuka. 

Saka Bakti Husada terdiri dari 6 (enam) krida yaitu: 
1) Krida Bina Lingkungan Sehat 
2) Krida Bina Keluarga Sehat 
3) Krida Pengendalian Penyakit 
4) Krida Bina Gizi 
5) Krida Bina Obat 
6) Krida Bina PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) 

SAKA KENCANA 

Tujuan 
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat Indonesia. 

Sasaran 
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut: 

Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan keluarga Indonesia. 
Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya dengan pembangunan sektor lain. 
Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya. 
Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa. 
Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri. 



krida Saka Kencana 
1) Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBdanKR). 
2) Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga(KSdanPK). 
3) Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE). 
4) Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM). 

TANDA PENGHARGAAN 
1. Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukan bagi : 
a. Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas: 
1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termaksuk Tiska dan Tigor) 
2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 
3. Lencana Wiratama untuk Pramuaka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu: 
a. Lencana Wiratama tingkat I (satu) 
b. Lencana Wiratama tingkat II (dua) 
c. Lencana Wiratama tingkat III (tiga) 
4. Lencana Karya Bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 

b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka, teridi atas: 
1. Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota majelis pembimbing, serta karyawan/staf kwartir 
Lencana Pancawarsa terdiri atas: 
a. Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun 
b. Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun 
c. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun 
d. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun 
e. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun 
f. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun 
g. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun 
h. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun 
i. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun 
j. Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih 

2. Lencana Wiratama untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu: 
a. Lencana Wiratama tingkat I (satu) 
b. Lencana Wiratama tingkat II (dua) 
c. Lencana Wiratama tingkat III (tiga) 

3. Lencana Karya Bakti untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka 
4. Lencana Satya Wira untuk orang dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu: 
a. Lencana Satya Wira Utama 
b. Lencana Satya Wira Madya 
c. Lencana Satya Wira Pratama 

5. Lencana-lencana jasa yang terdiri atas: 
1. Lencana Darma Bakti 
2. Lencana Melati 
3. Lencana Tunas Kencana 

2. Tanda penghargaan dari gerakan kepanduan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan ketentuan gerakan kepanduan yang bersangkutan, antara lain: Bronze Wolf Award, Chairman's Award, dan sebagainya. 
3. Tanda penghargaan dari Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia atau negara lain, seperti Bintang Mahaputera, Satya Lencana Wirakarya, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
4. Tanda penghargaan atau penhargaan dari badan atau organisasi lain, seperti Pingat Semangat Rimba dari Persekutuan Pengakap Malaysia, Tanda penghargaan Donor Darah dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dai Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebaginya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 


Spoiler for BINTANG TAHUNAN 
Pengertian 
Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya. 

Kelompok & Macam 
Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas: 
1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor) 
2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 
3. Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu: 
a. Lencana Wiratama tingkat I (satu), 
b. Lencana Wiratama tingkat II (dua), 
c. Lencana Wiratama tingkat III (tiga) 

4. Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega. 
5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 


Tingkat Tanda Penghargaan Bintang Tahunan 
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah. Untuk tingkatan Tanda Penghargaan Anggota Muda Gerakan Pramuka, diatur diatur berturut-turut dari yang tertinggi hingga terendah, sbb : 
1. Lencana Teladan 
2. Lencana Wiratama 
3. Lencana Karya Bakti 
4. Bintang Tahunan 
5. Tanda Penghargaan kegiatan 


Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar dan Warna Bintang Tahunan 

Bentuk & Ukuran 
1. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm. 
2. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada Iingkaran berwarna dasar hitam dan bergaristengah 6 mm terletak di tengah¬tengah bintang tersebut. 
3. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya. 

Warna dan Gambar 
Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Hijau untuk masa bakti sebagai seo rang Pramuka Siaga. 
2. Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang. 
3. Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak. 
4. Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega. 



Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka 
1. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pram uka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut. 
2. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut: 

Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega. 
Selama satu tahun sejak ditantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan balk, pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidenta. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib me mberita hukan kepada Pembina nya. 
Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugasdan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya. 
Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih din untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya. 
selama satu tahun sejak dilantik, selalu menu njukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka. 


3. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya. 

Tata Cara Pemberian, Penganugerahan, Pemakaian dan Pencabutan Tanda Penghargaan Bintang Tahunan 

Wewenang 
1. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Bintang Tahunan oleh Pembina Gugusdepan yang Bersangkutan 
2. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Bintang Tahunan oleh Pembina Gugusdepan yang Bersangkutan 

Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan 
1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan. 
2. Laporan pengusul Bintang Tahunan cukup ditulis dalam laporan bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun sehingga berhak untuk menerima Bintang Tahunan. 
3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul. 
4. Pemegang wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan: Surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan. 
5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti. Untuk Pemberian Tanda Penghargaan Bintang Tahunan dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan Iainnya. 
6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Bintang Tahunan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang ybs, atau Pembina Pramuka ybs. 

Tata cara pemakaian 
1. Penempatan tanda penghargaan Bintang Tahunan pada pakaian seragam, dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri. 
2. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Prarnuka Penegak, Pramuka Pandega. 
3. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan. 
4. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. Kalau terdapat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi. 
5. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai. 
6. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor. 
7. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut, dengan menglngat Tingkat Tanda Penghargaan dimaksud. 

LENCANA WIRATAMA 
Pengertian 
Lencana Wiratama, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepanduan di dunia. 

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar & Warna 

Bentuk & Ukuran 

Lencana Wiratama dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan salah satu sudutnya di atas. Ukuran sisi segi lima itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segi lima tersebut terdapat gambar timbul (relief) tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas. 
Lencana Wiratama ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis putih di tengah selebar 5 mm. Garis putih ditengah pita diatur sebagai berikut: untuk tingkat I sebanyak tiga buah. Untuk tingkat II sebanyak dua buah. Untuk tingkat III sebanyak satu buah. 
Tanda Harlan Lencana Wiratama dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1cm, berwarna dasar merah dengan garis putih di tengah selebar 3 mm, sebanyak tiga buah untuk tingkat I, dua buah untuk tingkat II, dan satu buah untuk tingkat III, serta tunas kelapa berwarna kuning emas di tengah, 


Syarat-syarat Penerima Tanda Penghargaan Lencana Wiratama 

Lencana Wiratama menandai bahwa seorang Pramuka atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara. 
Seseorang dapat menerima dan mengenakan Lencana Wiratama bila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun tindakan tersebut sebenarnya membahayakan dirinya sendiri; atau 
Telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, untuk mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia. 
Tingkat Lencana Wiratama yang diberikan kepada seseorang tergantung pada:tingkat bahaya yang mengancam dirinya. Nilai sesuatu atau banyaknya prang yang diselamatkan olehnya. Keadaan, kesulitan dan resiko yang dihadapinya. 

Tata cara pemberian, penghargaan dan pemakaian 

Wewenang Pengusulan & Pemberian 

Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Wiratama adalah Kwartir yang bersangkutan atau Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yg bersangkutan 
Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Wiratama adalah Kwartir Nasional 

Tata cara pengusulan, pemaikaian, pemnberian, penganugerahan 

Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan. 
Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas sebagai berikut: (a) Daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b) Daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya. (c) Data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d) Pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: